Permenpan RB No 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022
Akhirnya Pemerintah telah resmi mengeluarkan pengumuman tentang PPPK Tahap 3 tahun 2022 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Dijelaskan bahwa didalam Permenpan RB No 20 Tahun 2022 Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 untuk merekrut Guru Ahli Pertama.
Kategori Dan Persyaratan Pelamar PPPK Tahap 3
(1) Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. pelamar prioritas I;
b. pelamar prioritas II; dan
c. pelamar prioritas III.
(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud merupakan THK-II.
(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Untuk lebih jelasnya Kategori, Persyaratan, dan jadwal pendaftaran silahkan sobat bisa mendownload Permenpan RB No 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 melalui link di bawah ini :
DOWNLOAD PERMENPAN RB NO 20 TAHUN 2022
Demikian informasi tentang Permenpan RB No 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, semoga bermanfaat bagi yang akan mengikuti seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022.
Posting Komentar untuk "Permenpan RB No 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022"